JAKARTA– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah ulayat. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung pada Selasa (11/2/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menyoroti pentingnya pendaftaran tanah adat di seluruh daerah. Ia menegaskan bahwa tanah ulayat harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas agar tidak terjadi sengketa atau peralihan hak yang tidak sah.
“Kami berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat dan mendorong setiap tanah adat di berbagai daerah agar dapat terdaftar dengan baik. Hal ini penting untuk menghindari konflik agraria serta memastikan hak masyarakat adat tetap terjaga,” ujar Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN juga mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat adat untuk aktif dalam proses pendaftaran tanah ulayat. Dengan adanya legalitas yang jelas, tanah adat akan lebih terlindungi dari ancaman alih fungsi maupun kepemilikan yang tidak sah.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria yang inklusif dan berkeadilan.
Pendaftaran tanah ulayat diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat adat serta memperkuat sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat dapat semakin terjamin, sekaligus menciptakan stabilitas dalam pengelolaan agraria nasional.**
Opini Anda