𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Rapat Paripurna dalam agenda penyampaian pemandangan akhir Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Poso terhadap Ranperda Tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam Paripurna kali ini dihadiri oleh Plt. Sekda Kabupaten Poso, Jajaran Sekretariat DPRD Poso, Unsur OPD Pemda Poso, Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi DPRD Poso, media cetak dan elektronik, serta pihak terkait, di Aula utama DPRD Poso, Senin (18/07-22).
Ranperda tersebut merupakan salah satu Ranperda strategis yang menyangkut kemaslahatan masyarakat Kabupaten Poso, juga bagian dari instrument kebijakan Pemerintah.
Setelah mendengar Laporan Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso merujuk pada Keputusan Pimpinan DPRD Poso Nomor : 172/04/KEP.PIMP/2022 tentang penetapan Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) II membahas 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah, Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan akhir fraksi dengan memperhatikan Aspek Kewenangan, Aspek Substansi, dan Aspek Peraturan perundang-undangan, serta realita yang ada.
Di samping sebagai prosedur untuk memenuhi tahapan, pandangan fraksi ini juga menjadi umpan balik terhadap ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah. Hal itu dilakukan untuk memperkuat perwujudan salah satu fungsi kewenangan DPRD yaitu fungsi anggaran. Tentunya, kita ingin meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Poso.
Ranperda Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum adalah kewajiban Pemerintah dalam rangka mencapai target Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Secara umum, kami fraksi Partai Golkar mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, namun tentunya terdapat beberapa catatan, diantaranya :
1. Seperti diketahui bahwa Kabupaten Poso merupakan salah satu Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang sudah Terakreditasi di Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam upaya capaiannya, Pemerintah diharapkan dapat menambah jumlah Tenaga Tekhnis/ Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor, Diklat Teknis dan tambahan insentif kepada mereka apabila dapat mancapai atau melampaui target PAD yang telah ditetapkan.
2. Adanya bangunan yang menjadi Aset Dinas Pariwisata dilokasi Terminal Type C Desa Pendolo Kecamatan Pamona Selatan yang mana kondisi bangunannya sudah tidak layak pakai. Maka sebaiknya Dinas Perhubungan melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi agar bangunan tersebut dilakukan pembongkaran. Lokasinya dapat dibangun Fasilitas penunjang Terminal seperti Toilet, tempat makan, rest area, tempat ibadah, dll.
3. Terhadap sektor penerimaan daerah, Fraksi Partai Golkar meminta kepada pemerintah agar mengkaji kembali potensi-potensi daerah untuk selanjutnya diimplementasikan dalam program prioritas. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus guna menumbuh kembangkan iklim investasi di Kabupaten Poso.
Fraksi Golkar pada kesempatan tersebut juga menyampaikan masukan, saran dan lainnya.Memberikan catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Poso, diharapkan pemerintah dapat memperbaiki, mengembangkan beberapa aspek terkait pelaksanaan ranperda tersebut dikemudian hari.
Darmawan Lyanto selaku Angggota DPRD Poso dalam kesempatannya menyampaikan Pandangan akhir mengatakan, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance) sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, pemerintah daerah hendaknya mampu membuktikan kinerja secara nyata dan transparan.
Diharapkan, Pemkab Poso dapat memperhatikan kejelasan tujuan, sasaran, dan indikator kinerja yang ingin dicapai, melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Retribusi Jasa Umum dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Poso.**
Sulfiandi, SE.
Opini Anda