RAMBU-RAMBU PASANGAN CALON PERSEORANGAN KEPALA DAERAH
Oleh : Christian Adiputra Oruwo
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007, peserta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak hanya diikuti oleh pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan Partai Politik, melainkan juga dari pasangan calon perseorangan yang sering disebut calonin dependen (non partaipolitik)
PadaPemilihanTahun 2018 KomisiPemilihanUmum (KPU) merilis jumlah pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2018 data KPU menunjukan ada 514 pasangan calon yang ditetapkan sebagai pesertaPilkada, 69 di antaranya calon Perseorangan (independen)
Secara actual dalam penyelenggaraan pemilihan dibeberapa daerah pasangan calon perseorangan berhasil meraih suarat terbanyak misalnya di Sumatra Utara dan Sumatra Barat dan bahkan di Bontang, Kalimantan Timur calon perseorangan mengalahkan pasangan calon petahana yang diusung semua partaipolitik.
Keberhasilan pasangan calon perseorangan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah tidak menutup kemungkinan dapat menginspirasi warga Negara Indonesia yang inginmenjadi kontestan dalam Pilkada khususnya pada pemilihan tahun 2020.
Menyadari Adanya potensi calon perseorangan pada pemilihan tahun 2020, sebagai Jajaran Pengawas Pemilu penulis merasa perlu untuk memberikan informasi terkait pencalonan pasangan calon perseorangan sebagai sarana pencegahan dini demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan tahun 2020.
Landasan Yuridis Pasangan Calon Perseorangan
Penyelenggaran Pemilihan Gubernur/WakilGubernur, Bupati/WakilBupati, Wali Kota/WakilWali KotaTahun 2020 mengacu pada:
- Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang;
- Undang-undangNomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015;
- Undang –undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedu aatas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Pada perundang-undanga tersebut mengenai Pasangan calon perseorangan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal1 angka 3 untuk pasangan calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pasal 1 angka4 untuk Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan WakilBupati/WalikotadanWakilWalikota yang ditegaskan kembali pada pasal 39 huruf b yang menyatakan bahwa“ Peserta Pemilihan adalah : Pasangan Calon Perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”
Warga Negara Indonesia yang berniat untuk menjadi Calon Perseorangan harus memenuhi syarat Calon dan Syarat Pencalonan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal41 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan WakilWalikota, PKPU Nomor 15Tahun 2017 (PerubahanPertama), dan PKPU Nomor18 Tahun 2019Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota.
Secara khusus di Sulawesi Tengah untuk pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur jumlah minimal dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan mengacu pada Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 636/PP.02.3-Kpt/72/Prov/X/2019 Tentang PenetapanJumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020 tertanggal 26 Oktober 2019. Sedangkan untuk pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2020 mengacu pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 1510/pp.02.3-Kpt/7202/KPU-KAB/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020.
Terkait dengan waktu Penyerahan syarat administrative Tahapan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2020 merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2019 jo PKPU 16 Tahun 2019 TentangTahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati danWakilBupati, Wali Kota dan Wakil Wali KotaTahun 2020.
Larangan-larangan
Pada proses pencalonan pasangan calon perseorangan terdapat larangan-larangan yang wajib diketahui pasangan calon perseorangan agar secara dini dapat dihindari. Perbuatan yang dilarang dalam Undang-undang Pemilihana dalah sebagai berikut:
- Pasal 184,Larangan Memberikan Keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah sebagai persyaratan pencalonan Ancaman Pidana penjara paling singkat 36 (Tiga Puluh Enam) bulan dan paling lama 72 (Tujuh Puluh Dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000,00 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah)
- Pasal 185,Larangan Memberikan Keterangan yang tidakbenarataumenggunakanidentitasdiripalsuuntukmendukungpasangancalon Perseorangan“ Ancaman Pidana penjara paling singkat 12 (Dua Belas) bulan dan paling lama 36 (Tiga Puluh Enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 36.000.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)”.
- Pasal 185 AdanPasal 186LaranganMemalsukandaftardukunganterhadapcalon Perseorangan“ Ancaman Pidana penjara paling singkat 36 (Tiga Puluh Enam) bulan dan paling lama 72 (Tujuh Puluh Dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000,00 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah)”.
Rangkaian Perundang-undangan dan Peraturan-peraturan dalam tulisan ini sekiranya dapat menjadi informasi sekaligus rambu-rambu bagi pasangan calon perseorangan yang berniat untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan tahun 2020.
Penulis adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Poso;
Koordinator DivisiHukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa
Opini Anda