POSO – Lahirnya Rancangan Undang Undang Penyiaran mendapat kecaman dari berbagai organisasi pers dan pegiat media sosial yang ada di tanah air. Tidak terkecuali organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah
Menyikapi RUU penyiaran tersebut, Ketua PWI Kabupaten Poso Rusli Suwandi mengatakan, banyak terdapat pasal yang bermasalah dalam RUU tersebut yang berpotensi mengancam kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.
“Munculnya pasal yang melarang untuk menayangkan proses investigasi itu harus dicabut. Karena investigasi itu merupakan roh dan mahkota dari sebuah produk jurnalistik dalam mengungkap fakta dari sebuah peristiwa. Itu sama saja membungkam kebebasan pers yang menjadi pilar keempat demokrasi,” ujar Rusli yang juga wartawan Harian Mercusuar itu.
Menurutnya pelarangan tayangan jurnalisme investigasi sangat kontra produktif dengan semangatnya dari UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Selain bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 juga sudah memberangus hak asasi manusia, karena sudah membatasi masyarakat dalam memperoleh informasi yang sedetil detilnya,” tambah Ketua PWI Poso dua periode itu.
Selain pasal terkait investigasi, Rusli juga menyoroti pasal terkait pananganan sengketa dalam jurnalistik.
“Untuk penanganan sengketa karya jurnalistik sudah ada Dewan Pers. Jadi tidak perlu ada lembaga lain yang menanganinya karena bisa tumpang tindih kewenangan,” kecamnya.
Karena itu ia meminta agar pemerintah dalam hal ini DPR RI melakukan pengkajian ulang terhadap RUU Penyiaran dengan melibatkan Dewan Pers sebagai salah satu lembaga resmi negara yang konsideran terhadap hal itu.
“Harus dikaji ulang dan cabut itu pasal pasal yang mengancam kebebasan pers dalam berkarya” pungkas wartawan yang akrab disapa Uly itu. **
Opini Anda