POSO – Kantor Pertanahan Kabupaten Poso menunjukkan perannya yang krusial dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Melalui produk hukum dan perbantuan tenaga ahli, instansi ini berhasil mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa dalam kasus kepemilikan tanah yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Poso.
Pada hari Jumat, 7 November 2025, telah dilaksanakan kegiatan pembantuan pemeriksaan Objek Perkara di Desa Leboni, Kecamatan Pamona Puselemba. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Poso.
Kunci keberhasilan mediasi ini terletak pada perbantuan tenaga pengukuran Kadastral dari Kantor Pertanahan Kabupaten Poso. Berkat pengukuran dan penentuan batas yang jelas, objek sengketa yang telah bersertipikat menjadi terang benderang. Sertifikat tersebut menjadi dasar kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, secara otomatis menjadi sumber terciptanya kesepakatan damai.
“Kedua belah pihak bersedia berdamai dengan terangnya objek sengketa yang telah bersertipikat,” jelas salah satu sumber di lapangan. Kesepakatan damai ini selanjutnya akan dituangkan dalam Akta Perdamaian (van dading).
Kegiatan penting ini dihadiri oleh tim ahli dari Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, yaitu:
Juan R.Y. Ratu, S.H., selaku Analis Hukum Pertanahan.
Cerly Meilan Lateka, S.T., selaku Analis Survei dan Pemetaan.
Ahmad Syauqi, A.P., selaku Asisten Penata Kadastral.
Cipto Arifianto, S.Hut, selaku Asisten Surveyor Kadastral Berlisensi.
Kehadiran tim teknis dan hukum ini menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Poso dalam mendukung proses hukum dan menciptakan kepastian hukum pertanahan di wilayah Poso.
Informasi dan Pelayanan:
Humas Kantah Poso:
Instagram: @kantahposo
Whatssapp: 081225454514
Twitter: @KantahKabPoso
Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
Youtube: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso

Opini Anda