POSOLINE.COM- Polres Poso melalui Satuan Lantas akan melaksanakan Operasi Keselamatan Tinombala. Operasi akan dilakukan mulai 01 Maret sampai 14 Maret 2022.
Dalam operasi, Polres Poso akan mengelar razia dengan prioritas beberapa pelanggaran. Berikut 7 Sasaran Prioritas Operasi yaitu:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi;
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur;
3. Pengemudi sepeda motor roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang;
4. Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI);
5. Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol;
6. Pengendara kendaraan yang melawan arus; dan
7. Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan.
Aturan ini berlaku secara umum termasuk Anggota Polri maupun PNS Polri. Salah satu sasarannya yaitu menggunakan HP saat mengemudi, yang mana dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 106 ayat (1)
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Konsentrasi yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) tersebut yaitu pengemudi harus memperhatikan jalan dengan fokus. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan bahaya terhadap keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan yang lain.**
Sumber : Satlantas Polres Poso.
Opini Anda