PALU– Akses keadilan bagi masyarakat di pelosok Sulawesi Tengah kini semakin terbuka lebar. Melalui peresmian Kelembagaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang digelar di halaman Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (4/2/2026), dipastikan bahwa layanan hukum gratis telah menjangkau hampir seluruh desa di wilayah tersebut.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang hadir langsung dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa secara nasional, pembentukan Posbakum telah mencapai angka 83.409 unit.
Jumlah ini mencakup 99,37 persen dari total 83.935 desa di Indonesia, termasuk persebaran masif di desa-desa wilayah Sulawesi Tengah.
“Telah terbentuk di semua desa se-Indonesia di masa saya menjadi Menteri Hukum. Ini adalah hasil kolaborasi lintas kementerian serta dukungan penuh dari para gubernur, bupati, dan wali kota,” ujar Supratman saat menyerahkan sertifikat pembentukan Posbakum kepada para kepala daerah di Sulteng.
Kehadiran Posbakum di setiap desa di Sulawesi Tengah bertujuan untuk menerapkan pendekatan people-centered justice. Fokus utamanya adalah penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan solusi hukum tanpa biaya.
Beberapa layanan utama yang kini tersedia di Posbakum tingkat desa meliputi Konsultasi dan informasi hukum, Penyediaan rujukan advokat.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memberikan apresiasi atas peresmian ini. Menurutnya, keberadaan Posbakum di tingkat desa akan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dan sadar hukum.
”Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penuh Posbakum sebagai upaya menghadirkan layanan hukum yang paling dekat dengan masyarakat,” kata Anwar Hafid.
Acara peresmian ini juga dirangkaikan dengan Pelatihan Paralegal yang diikuti oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Sulawesi Tengah untuk memastikan sumber daya manusia di tingkat desa siap mengelola pengaduan hukum masyarakat. SON

Opini Anda