POSOLINE.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Pamona Utara berhasil menangkap seorang warga yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit mesin penggiling jagung .
Pelaku yang diketahui berinisial SM (29) warga Desa Watuawu, berasal dari Kecamatan Lage ini, diamankan Polisi dirumahnya bersama barang bukti satu unit mesin giling.
Sebelumnya, kasus tindak pidana pencurian tersebut terungkap berdasarkan adanya laporan korban bernama Risnawati Silae (36) warga Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Pusalemba Poso ke Polsek Tentena Senin (12/7/2019) lalu.
Atas laporan tersebut tim Reskrim Polsek Tentena langsung memburu pelaku hingga tertangkap berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban.
Wakapolsek Pamona Utara Iptu Tonni Malambae dalam keterangannya, Senin, 5/08/2019 menjelaskan, bahwa kasus tersebut hanya berselang tujuh hari pasca kejadian ter-tanggal 12 Juli 2019 .
Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Desa Watuawu KecamatanLage, saat ini terus menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui apa alasan hingga mencuri barang tersebut.
‘’ Tersangka dan barangbukti sudah kita amankan di Mapolsek,kita masih menyelidiki apakah ada jaringan lain dibelakang.’’ ungkapnya.
Katanya, sebelum tersangka ditangkap, kuat dugaan Polisi diperkuat dengan adanya keterangan sejumlah saksi warga dan termasuk korban di TKP jika pada malam sebelum kejadian ,tersangka (RM) datang bertamu di rumah korban.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara dihadapan penyidik pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang secara terpaksa mencuri karena faktor ekonomi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hokum ,kini tersangka di jerat pasal pasal 363 ayat 1 ke 3 e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Ancu
Editor : Simson Towengke
Opini Anda