POSOLINE.COM-Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Lage, Sulteng berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Poso. Polisi kemudian mengamankan tiga orang pelaku, dua diantaranya seorang wanita.
Peredaran ratusan miras jenis cap tikus itu diamanankan Polsek Lage pada sebuah operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KYRD) Selasa Malam 04 Februari 2020.
Kapolsek Lage, Iptu Jufri Lawendatu didampingi Kanit Polsek Lage, Ipda Zet Pakiding bersama Kasubag Humas polres Poso Iptu Basirun kemudian menyampaikan kronlogis kejadian dalam press release pengungkapan kasus di Mapolsek Lage.
Kata Iptu Jufri, jika penangkapan kasus peredaran miras itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan miras cap tikus di Desa Sepe, Kecamatan Lage.
” Setelah mendapati laporan masyarakat, Polsek Lage kemudian melakukan penyelidikan turun ke lokasi dan membuntuti para pelaku,” ucap Iptu Jufri.
Menggunakan mobil Avanza saat hendak membawa ratusan miras cap tikus Selasa malam ke wilayah Kabupaten Morowali, polisi kemudian mencegat para pelaku di Desa Watuawu, Kecamatan Lage dan dilakukan pemeriksaan isi dalam mobil pelaku.
Saat diperiksa, mobil yang dibawa pelaku membawa 13 karung berisi 900 kantong cap tikus bersama galon berisi 40 liter cap tikus.
Polisi kemudian mengamankan babuk berserta tiga orang pelaku yakni YT (33) wanita bersama NP (34) wanita warga Desa Watuawu dan supir JK (57) pria warga Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan yang ketiganya berstatus hubungan keluarga.
“Pengakuan ketiga pelaku ini ratusan miras itu akan di edarkan dijual di wilayah Morowali,” ucap Kapolsek Iptu Jufri.
Jufri menyampaikan, terkait penangkapan itu saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan. Dirinya juga menghimbau ke masyarakat agar kegiatan yang berkaitan dengan miras diberhentikan karena akar permasalah konflik maupun keributan disebabkan oleh miras. RD
Opini Anda