POSO– Kepolisian Resor (Polres) Poso menggelar konferensi pers terkait mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), di teras Polres Poso, Senin (13/05-24).
Kasi Humas AKP Basirun Laele, S.Sos, KBO Reskrim IPTU Habibi, SH yang mendampingi Wakapolres Kompol Basrum Sychbutuh, SH.
Pengungkapan kasus ini terjadi sepanjang Januari hingga April 2024 di wilayah hukum Polres Poso.
Operasi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Poso, terungkap bahwa jaringan ini terdiri dari beberapa pelaku yang memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut.
Waka Polres Poso, Kompol. Basrum Sychbutuh menjelaskan, para tersangka melakukan Curanmor dibeberapa tempat di seputaran wilayah Kabupaten Poso.
Adapun inisial tersangka, EF (43), ED (24), H (20), I (28), Z (17) dan IP (22) merupakan salah seorang penadah di berasa di Kabupaten Morowali Utara atau yang memperjualbelikan barang-barang curian.
“Kasus pencurian itu terjadi di wilayah Kabupaten Poso, hanya penadah berasal dari salah satu Desa di Morowali Utara, namun barang bukti semua kami sita, sementara dua unit lagi masih dilakukan pencarian,” tambah KBO Reskrim IPTU Habibi, SH.
Keenam tersangka diamankan sesuai laporan polisi, nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Poso/Polda Sulteng.
“Barang bukti yang kami amankan, 9 unit sepeda motor berbagai merk, STNK, BPKB dan 1 unit mobil avanza yang dipergunakan untuk melakukan modus operandi,” ujar Waka Polres.
Diungkapkannya, para tersangka melakukan aksinya dengan cara memantau terlebih dahulu barang yang akan menjadi objek pencurian.
“Setelah merasa aman, baru mereka melakukan aksi kejahatan tersebut,” tukasnya.
Selain Curanmor secara berkomplotan, kata Kompol Basrum, pihak Reskrim juga mengamankan pelaku Curanmor tunggal yang dilakukan di wilayah kota Poso.
Ia menjelaskan, salah satu pelaku inisial ISR (43), warga Poso Pesisir Selatan.
“Semua tersangka ini melakukan aksinya karena desakan ekonomi dan untuk keperluan sehari-hari,” pungkas Waka Polres.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara serta pasal 362 KUHPidanan, ancaman 5 tahun penjara. SON
Opini Anda