
POSOLINE.COM- Akhirnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Poso menetapkan GND sebagai tersangka kasus pembunuhan anak Nugi setelah 15 hari dinyatakan hilang ditemukan 11 April 2021 di area kebun milik warga di Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
“Alhamdulillah, pihak Reskrim polres Poso, kemarin sudah menetapkan satu tersangka berinisial G, sejak kemarin Kami sudah melakukan pengamanan dan penahanan di Daerah Pamona Tenggara,” jelas Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yususf, S.I.K saat memberikan keterangan pers di Kantor Polres Poso, Jumat, 15/10-21.
Kasat Reskrim Polres Poso Dicky Surbakti yang mendampingi Kapolres, Rentrix Ryaldy Yusuf mengatakan, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan dan barang bukti dan petunjuk yang ada, ditetapkan satu orang tersangka laki-laki inisial G pelaku pembunuhan.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yakni pasal 340 dan 388 KUHP serta UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolres Poso mengatakan, untuk motif pembunuhan, penyidik masih mendalaminya.
“Motif pembunuhan, kami masih tindak lanjuti, dan akan kami sampaikan nanti. Setelah pihak penyidik kembali akan memeriksa tersangka. ke depan kami akan melakukan rekonstruksi,” jelasnya.
“Akan kami lalukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka dan saksi, melakukan rekontruksi apabila ada perkembangan lebih lanjut kami akan sampaikan kembali, pelaku mempunyai hubungan keluarga dengan korban,” terangnya.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolres memakan cukup lama hingga 7 bulan dan sangat sulit. Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dari sisi saksi, barang bukti dan lokasi yang berada di pemukiman yang tidak terlalu padat. Sehingga penyidik sangat berhati-hati dalam melakukan penyidikan agar benar-benar siapa pelakunya.
“Kami lakukan uji laboratorium forensik di Makasar dan juga membutuhkan waktu yang cukup lama, akan kami sampaikan lebih lanjut setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Untuk menetapkan tersangka sebut Kapolres sudah memeriksa 10 orang saksi, Setelah proses awal hingga saat ini, Polres Poso hanya menetapkan satu orang saja sebagai tersangka atas kasus kematian Nugi dan ini kriminal murni. SON
Opini Anda