POSO– Polres Poso kembali menggelar konferensi pers soal mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 223,74 gram, di Aula Polres Poso, Selasa (08/10-24).
Konferesi pers Acara dipimpin Wakapolres Poso, Kompol Anton H. Mohamad, S.H., M.M mengatakan, Satuan Resnarkoba Polres Poso berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama periode Agustus, September 2024.
Wakapolres menjelaskan, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka, yaitu J (54), MU (41), S (44) yang berdomisili di Poso, serta A (46) dan AAB (27) yang berasal dari Kabupaten Sigi.
“Kelima pelaku ini dalam menjalankan bisnis pengedaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi mencari keuntungan pribadi,” kata Wakapolres Poso, didampingi Kasat Narkoba AKP Muliadi, S.H dan Kasi Humas AKP Basirun Laele, S.Sos.
Sementara Kasat Resnarkoba, AKP Muliadi menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka dilakukan dua tempat berbeda.
“Satu tersangka diamankan di Kelurahan Gebangrejo, sedangkan empat lainnya ditangkap di Kelurahan Lawanga saat menggelar pesta sabu,” jelasnya.
Katanya, dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 223,74 gram. Para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Poso.
Sedangkan ancaman bagi kelima tersangka kata Muliadi, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. SON
Opini Anda