𝐌𝐎𝐑𝐔𝐓- Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba, dari tangan pelaku disita Sabu 121, 84 gram. Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Imam Wijayanto, S.I.K , M.H, di Gedung Satresnarkoba Polres Morut, Rabu (03/10-23).
Sebut Kapolres,ini upaya yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Morowali Utara dipimpin IPTU Nur Althin. S.H dalam memberantas peredaran narkoba didaerah ini.
Orang nomor satu di jajaran Polres Morowali Utara mengatakan, jajarannya kembali berhasil mengamankan 2 orang (dua) pelaku yakni laki-laki dengan inisial MES alias M, 37 tahun dan Perempuan LS alias L, umur 45 tahun dengan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu.
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap disalah satu penginapan di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah (Sulteng).
Selanjutnya, saat mengeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti di dalam kantong celana sebelah kanan berupa 1 (satu) Plastik cetik besar yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu yang terlilit dengan lakban warna hitam kemudian di dalam plastik cetik besar terdapat 1(satu)bungkus plastik cetik kecil diduga narkotika jenis sabu.
“Anggota satnarkoba melakukan penggeledahan di dalam mobil dan kembali menemukan satu kantongan warna putih yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik cetik yang terbungkus didalam plastik roti dan terlilit dengan tisu,” rinci Kapolres Morut.
Dalam pemeriksaan selanjutnya katanya, anggota Satnarkoba melakukan pengembangan di tempat tinggal/kos-kosan milik MES alias M yang berada di Dusun Tabo Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dan pada pukul 07.00 WITA, anggota Satnarkoba yang disaksikan oleh masyarakat kemudian melakukan penggeledahan didalam kamar kos-kosan milik Lk. MES alias M dan petugas kembali berhasil menemukan dos K.Vision warna hajiau yang tersimpan di bawah televisi yang diduga menjadi tempat persembunyian narkoba dan setelah dibuka ditemukan 1(satu) bungkus plastik cetik besar di duga narkotika jenis sabu terbungkus dengan tisu . selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya, dari serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan didua lokasi berbeda tersebut. Petugas kami berhasil mengamankan barang diduga narkoba jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) plastik cetik besar dan 4 (empat) plastik cetik kecil dengan berat Bruto seluruh barang bukti yakni 121,84 gram.
Kapolres juga mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan paling berat hukuman mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dan untuk pasal 112 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. **
Opini Anda