MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di awal tahun 2026. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 47 paket sabu siap edar.
Kapolres Morowali Utara menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di wilayah hukum Polres Morowali Utara. Tim operasional kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda.
“Kami telah mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa 47 paket plastik cetik berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu,” ujar perwakilan Polres Morowali Utara dalam keterangan resminya, Selasa (6/1).
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya alat isap (bong), timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya guna memastikan wilayah Morowali Utara bebas dari peredaran gelap narkoba. **

Opini Anda