POSOLINE.COM- Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Poso akhirnya berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana pencurian yang menimpa salah seorang wartawan harian cetak Radar Sulteng, Budiyanto (42) warga Kelurahan Tegal Rejo,Kecamatan Poso Kota Utara.
Menariknya, pada kasus pencurian yang terjadi pada Selasa 08 Oktober 2019 lalu, pelaku yang diketahui bernama Alfian Silahi (24) juga berdomisili satu di Kelurahan Tegal Rejo dan bertetetangga dengan korban.
Sebelumnya diketahui, dalam laporannya di Mapolres Poso usai kejadian, dihadapan penyidik, korban mengakui rumahnya telah disantroni maling yang menyebabkan tiga unit hp milik istri dan anaknya hilang.
Selain Hp, pelaku yang sempat masuk kedalam rumah melalui jendela dengan cara menjebol kunci jendela, juga berhasil membawa kabur uang cash korban yang disimpan dalam tas istrinya sebanyak Rp.150.000.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu. Aji, R. Nugroho dalam keterangan persnya pada Jumat, 20/12/2019 mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan selama satu bulan lebih, pelaku yang kini sudah dijadikan tersangka oleh penyidik akhirnya berhasil dibekuk di rumah temannya di kelurahan Tegal Rejo, Poso Kota Utara pada Minggu 15 Desember2019. Saat penagkapan, dari tangang tersangka, Polisi hanya berhasil mengamankan dua unit Hp, sementara satu Unit Hp lainnya sudah dijual kepada orang lain diwilayah Tentena Kecamatan Pamona Puselemba.
‘’ Setelah dilakukan pengembangan,pelaku akhirnya berhasil kita ringkus, saat kita tangkap, memang barang bukti Hp hanya dua, sekarang semua sudah lengkap, tinggal uang yang sempat terpakai oleh pelaku,’’ terangnya.
Dirinya menambahkan, hasil penyelidikan sementara, dihadapan Polisi, pelaku yang bernama lengkap Alfian Silahi alias Pian mengakui jika motif pencurian hp tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
Anehnya, setelah dilakukan pengembangan, dihadapan penyidik terungkap jika pelaku merupakan residivis kasus pencurian elektronik dan bahkan sudah terhitung paling sedikit tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
‘’ Pelaku ini merupakan residivis, kita masih melakukan pengembangan, apakah memang betul pelaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi atau ada motif lain seperti untuk kebutuhan beli Narkoba,’’ tambah Kasat.
Terkait dengan kasus pencurian elektronik tersebut,pelaku Alfian Silahi ,oleh penyidik dijerat pasal 363 ayat (1)butir ke 3 dan Ke 5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Pihak Kepolisian Resort menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Poso untuk selalu waspada jika meninggalkan rumah dalam kosong,begitu juga sebaliknya sebelum tidur selalu memastikan seluruh pintu jendela rumah terkunci. Ancu.
Edutor : Simson Towengke
Opini Anda