𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Polres Poso melalui Satlantas berhasil menemukan kendaraan Roda 4 yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan.
Saat di konfirmasi, Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, S.I.K. membenarkan hal itu, personil ditemukan adanya kendaraan melanggar.
“Anggota kami menemukan kendaraan Roda 4 yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan, dimana kendaraan tersebut harusnya menggunakan plat merah namun ditemukan oleh anggota kami di lapangan menggunakan plat hitam,” terang Kapolres Poso
Katanya, setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai aturan.
“Seperti dijelaskan Pasal 68 pada Undang-Undang tersebut, TNKB yang sesuai aturan, termasuk dari sisi bentuk, ukuran, bahan, warna dan juga cara pemasangan,” jelasnya.
Rentrix Ryaldi menekankan kepada anggota yang bertugas di lapangan untuk tetap memberikan teguran humanis dan simpatik apabila menemukan pelanggaran lalu lintas
“Pengemudi kendaraan Roda 4 yang ditemukan menggunakan TNKB tidak sesuai aturan, langsung diberikan teguran humanis dan menghimbau untuk segera memasang TNKB yang sesuai dengan aturan,” sebutnya.
Kapolres mengimbau serta mengajak kepada seluruh pengendaran kendaraan bermotor untuk selalu tertib dalam berlalu lintas termasuk menggunakan TNKB yang sesuai dengan aturan. Pl
Opini Anda