POSOLINE.COM- Sidang ke dua perkara pencemaran nama baik Bupati Poso, Kolonel Marinir (Pur), Darmin A. Sigilipu, dengan terdakwa berinisial NP, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso dengan agenda mendengar keterangan empat orang saksi fakta yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa, 29 September 2020.
Sidang kedua perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (facebook) yang dilakukan NP ini, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Haryanta, SH, MH yang didampingi dua anggota majelis. Yaitu, Deni Lipu dan Muh. Syakrani. Dimana, pada sidang tersebut Bupati Poso selaku korban ikut hadir.
Dari keempat saksi fakta yang diajukan pihak JPU membernarkan peristiwa pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa melalui akun media sosialnya (FB).
Dari uraian dakwaan pihak JPU, terdakwa sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2020, dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik yang berkonten adanya unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik bupati berawal dari postingan saksi, yang memposting prestasi pemerintah daerah Kabupaten Poso yang masuk pada urutan ke 14 terkait data kawasan ekonomi menengah.
Kemudian, secara singkat terdakwa melalui akun FB-nya justru membalas postingan tersebut dengan kalimat yang menyudutkan. Terkesan, terdakwa NP menuduh bupati Poso dengan hal hal yang bersifat vulgar dan asusila.
Salah satu anggota Majelis Hakim, Muh. Syakrani yang juga juru bicara PN Poso membeberkan, perkara pencamaran nama baik Bupati Poso ini, akan dilanjutkan pada pekan depan (6/10). Dengan agenda mendengar dua orang saksi ahli. Yakni, ahli ITE dan ahli bahasa.
Terdakwa sendiri dalam perkara ini diancam pasal pidana dalam pasal 45 ayat 3, undang undang RI, nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. red
Opini Anda