MOROWALI UTARA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mencetak sejarah sebagai PGRI pertama di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara mengenai perlindungan hukum bagi para guru.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan di Lapangan Desa Lembah Sumara, Kecamatan Soyojaya, pada Selasa (25/11/2025).
MoU tersebut ditandatangani oleh Lorince O. Usuman S.Pd, M.Pd selaku Ketua PGRI Morut dan Anton Hasan Mohamad SH, MM selaku Wakil Kapolres Morowali Utara.
Ketua PGRI Morut, Lorince O. Usuman, menjelaskan bahwa MoU ini berfungsi sebagai payung hukum bagi guru-guru di Morut. Tujuannya adalah melindungi mereka dari korban kekerasan, ancaman, atau perlakuan tidak adil, sekaligus memastikan guru dapat bekerja dengan nyaman dan aman tanpa rasa takut.
“Morowali Utara adalah Kabupaten pertama di Sulawesi Tengah yang memberikan perlindungan hukum kepada para guru,” tegas Lorince setelah penandatanganan.
Langkah ini juga memastikan adanya penegakan hukum yang adil apabila terdapat guru yang melanggar etika atau melakukan tindak pidana.
Bantuan Pendidikan dan Penghargaan Guru
Setelah penandatanganan MoU, Bupati Morowali Utara, Delis, secara simbolis menyerahkan bantuan tas dan seragam sekolah kepada perwakilan peserta didik SD dan SMP di Kecamatan Soyojaya.
“Tahun ini kami telah memberikan bantuan seragam dan tas kepada siswa SD dan SMP. Tahun depan kami rencanakan akan memberikan Tas dan Kits Belajar kepada siswa siswi Taman Kanak-Kanak,” ujar Bupati Delis.
Selain itu, Bupati juga memberikan bantuan laptop kepada sekolah-sekolah yang berprestasi di tingkat provinsi maupun nasional, serta menyerahkan cinderamata sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga pendidik di Morut.
Rangkaian acara ditutup dengan kunjungan Bupati Delis ke stan-stan produk dari masing-masing kecamatan yang berpartisipasi dalam perayaan HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2025.**
Media Kominfo Morut

Opini Anda