POSOLINE.COM- Terkait dengan bantuan komite yang dibebankan kepada siswa, Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Poso, Neni Hartati Ruutana mengatakan, pungutan dan sumbangan biaya pendidikan sudah atur dalam Peraturan Gubernur (Pergub)
Dalam Pergub itu kata Neni, untuk penerimaan biaya berupa uang, barang pada satuan yang berasal dari peserta didik atau orang tua atau wali secara langsung yang bersifat wajib dan mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.
Hal ini menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah (Sulteng) No. 10 tahun 2017, mengizinkan Komite Sekolah menggalang dana. Terkait dengan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB), guna meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan sumbangan itu kara Kepsek, penerimaan biaya pendidikan yang diberikan oleh peserta didik atau orang tua atau wali maupun lembaga lainnya kepada satuan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
“Jadi, peran Komite sekolah disini adalah, untuk meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pelayanan pendidikan,” jelas Neni saat ditemui, Jumat, 11/10/2019.
Kata dia, di Kabupaten Poso untuk standar pungutan biaya pendidikan yang diatur oleh Pergub, untuk SMA sebesar Rp. 80.514, sedangkan SMK Rp.135.297. ” Tetapi, kami di sekolah ini, memberikan keringanan uang Komite kepada siswa atau orang tua/wali sebesar Rp. 75.000, dari yang sudah ditetapkan oleh Pergub tadi,” rincinya.
Hal ini tentunya sudah di sosialisasikan bersama orang tua siswa, serta meminta arahan dari gubernur, kepala dinas terkait, dan ombudsman.
” Yang tidak boleh di lakukan pemungutan itu, ketika ada penerimaan siswa baru di pungut biaya, atau contoh lain misalnya, pihak sekolah langsung menawarkan biaya pembayaran baju batik sekolah atau baju olahraga ke-siswa, itu yang tidak boleh,” terangnya.
Ditambahkannya, terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah ada wacana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, dana BOS tidak mencukupi pengelolaan sekolah sehingga harus menggalang dana dari masyarakat maupun stakeholder orang tua siswa.
“Kalau misalnya sekolah kita ada pembangunan yang harus dikerjakan dengan anggaran 5 jutaan namun dana BOS untuk pembangunan itu hanya 2,5 juta, maka kita sharing dengan dana komite sesuai aturan, itulah fungsi dana Komite Sekolah tersebut. Dan aturan ini di pegang oleh ombudsman,” katanya menjelaskan. (zaq)
Editor : Simson Towengke
Opini Anda