PALU– Pemerintah Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memberikan program pemutihan pajak kendaraan serta menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor berupa
- Pembebasan atas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
- Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor 100%
- Pembebasan Pajak Daerah BBN-KB II serta tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor
Program ini tertuang dalam
KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR: 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025.
Sebagai apresiasi Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Provinsi Sulawesi Tengah ke-61 tahun.
Program ini dimaksud dalam upaya meringankan beban finansial masyarakat atas kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor,
BERANI BPKB
Bersama Anwar Reny Bebas Pajak Kendaraan Bermotor, Program ini Berlaku 14 April sampai dengan 14 Mei 2025
Pada semua layanan SAMSAT se-Sulawesi Tengah. **
Opini Anda