POSOLINE.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso memutuskan tidak memungut biaya atau menggratiskan bagi masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan (Suket) rapid tes bagi pelaku perjalanan.
Keputusan itu diambil melalui rapat jajaran
Pemkab Poso yang dipimpin langsung oleh Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu, dalam menyikapi kondisi dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Poso.
Rapat dilaksanakan Senin, 08 Juni 2020 di Ruang Pogombo Kantor Bupati Poso, bertujuan untuk menyepakati bersama dan menempuh langkah dalan penyesuaian beberapa kebijakan-kebijakan baru dari Pemerintah Pusat dalam penerapan ‘New Normal’ di Kabupaten Poso.
Sedangkan untuk penyesuaian penerapan tanpa biaya permintaan Suket rapid tes tersebut, hanya diberlakukan bagi masyarakat kurang mampu serta Pelajar dan Mahasiswa.
Menanggapi penyesuaian permintaan pelaksanaan rapid tes bagi pelaku perjalanan dari dan akan keluar Kabupaten Poso itu, Bupati Darmin mengatakan, rapid tes digratiskan khusus bagi masyarakat yang kurang mampu serta pelajar dan mahasiswa.
Sedangkan untuk mendapatkan Suket rapit tes gratis, masyarakat cukup membawa persyaratan yang harus dilengkapi membawa Surat Keterangan Tanda Tidak Mampu dari Kelurahan setempat.
Sementara bagi pelajar membawa surat keterangan dari Sekolah asal dan bagi Mahasiswa membawa surat keterangan dari Universitas. SON
Sumber : PPID Pemkab Poso.
Opini Anda