𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morowali Utara mulai Senin (19/9), mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOS-Da) langsung ke rekening masing-masing sekolah di Bank Sulteng.
“Dana BOS-Da ini adalah pengganti iuran komite sekolah yang telah dilarang pemungutannya oleh Bupati Morut Delis J. Hehi,” kata Kepala Dinas Dikbud Morut Moh. Ridwan DM, S.Ag saat ditemui di ruang kerjanya di Kolonodale, Senin.
Moh. Ridwan yang didampingi Manager BOS Dikbud Morut Fadly Abd. Fattah menjelaskan bahwa sekolah-sekolah yang menerima dana BOS-Da ini adalah sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kata Fadly, setiap sekolah menerima alokasi BOS-Da sesuai jumlah muridnya, dimana setiap murid dialokasikan senilai Rp15.000/siswa/bulan.
“Namun khusus untuk sekolah di daerah tertinggal, terpencil dan terluar (3T) menerima Rp20.000/siswa/bulan,” ujarnya.
Dana yang ditransfer hari ini, kata Fadly, adalah alokasi untuk dua triwulan (Januari-Juni) 2022, sedangkan untuk triwulan 3 dan 4 akan diproses mulai Oktober 2022.
Menurut dia, Pemkab Morut mengalokasikan dana Rp4 miliar dalam APBD 2022 ini untuk dana BOS-Da tersebut.
Alokasi ini merupakan konsekuensi dari larangan Bupati Morut kepada semua SD dan SMP untuk memungut iuran Komite Sekolah yang banyak dikeluhkan orang tua siswa selama ini.
“Karena iuran komite sudah dihapus, maka dana BOS-Da inilah penggantinya,” ujar Fadly yang juga Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikbud Morut.
Namun, kata Fadly, penyaluran dana BOS-Da ini tidak berarti bahwa organisasi Komite Sekolah otomatis dibubarkan. Komite Sekolah bisa tetap ada untuk menopang pengembangan sekolah, namun tidak boleh lagi mengambil pungutan berbentuk yuran pada orang tua murid.
Penyaluran dana BOS-Da ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Morut untuk membebaskan siswa dari biaya sekolah di tingkat SD dan SMP dalam rangka mencapai visi besar Morut di bawah kepemimpinan Delis-Djira yakni mewukudkan masyarakat yang Sehat Cerdas dan Sejahtera (SCS). MCDD
Opini Anda