MORUT — Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) secara resmi memulai kegiatan Sosialisasi Peringatan dan Penertiban Kendaraan Overload dan Over Dimension (ODOL) yang menargetkan kawasan industri tambang nikel di daerah tersebut.
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, ini digelar di Aula Bappelitbangda Morut, Jumat (7/11/2025) pagi.
Sejumlah pejabat dari kementerian dan instansi terkait turut hadir, di antaranya Perwakilan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Ir. Heri Prabowo, MT, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulteng Ardi Suryanto, SH., MH, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng Drs. Rifki Anata Mustakim, M.Si, serta perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng Bambang S. Razak, ST., MT. Pimpinan OPD Morut dan perwakilan perusahaan tambang nikel setempat juga tampak hadir.
Dalam laporannya, Ir. Heri Prabowo, MT, yang menjabat Kasubdit Uji Tipe Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dan kebijakan nasional penertiban kendaraan ODOL yang akan diberlakukan penuh mulai 1 Januari 2026.
“Tujuannya jelas, yaitu untuk menegakkan ketertiban angkutan barang, mengurangi kerusakan jalan, serta meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Heri.
Sosialisasi ini sendiri dilaksanakan di enam lokasi berbeda di Sulawesi Tengah, mencakup tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)—Mayoa, Moutong, dan Kayumalue—serta tiga kawasan industri tambang, yakni Palu–Donggala, Morowali, dan Morowali Utara, yang berlangsung sejak 20 Oktober hingga 10 November 2025.
Hasil monitoring di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan tambang di Morowali Utara yang belum memenuhi persyaratan teknis dan administratif laik jalan, termasuk belum memiliki dokumen kendaraan yang sah seperti SUT, SRUT, STNK, dan KIR.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) turut menegaskan bahwa seluruh kendaraan tambang yang beroperasi di wilayah Sulteng wajib menggunakan Nomor Polisi seri DN. Ketentuan ini menjadi dasar penarikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulteng.
Dalam sambutannya, Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk menekan angka pelanggaran ODOL, khususnya di sektor pertambangan yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
“Kita semua tahu, pertambangan memberikan kontribusi besar bagi daerah ini. Tapi kalau tidak diatur dengan baik, dampaknya bisa fatal bagi keselamatan masyarakat, kerusakan jalan, bahkan lingkungan,” tegas Bupati Delis.
Ia menyoroti maraknya kendaraan angkutan tambang yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi bak angkut standar. Kondisi ini, menurutnya, menjadi salah satu penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan kabupaten yang baru dibangun dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Bukan berarti pemerintah melarang aktivitas tambang. Kami hanya ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Prinsipnya adalah keselamatan dan keberlanjutan,” tegasnya.
Bupati Delis juga mengajak seluruh pelaku usaha tambang untuk membangun budaya tertib angkutan. Ia secara khusus meminta perusahaan menyesuaikan armada dengan ketentuan teknis Kementerian Perhubungan serta memastikan seluruh kendaraan telah melakukan uji KIR dan memiliki dokumen laik jalan. PL

Opini Anda