JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) dalam rangka menyambut Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (03/03/2026) melalui keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemberian THR tahun ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat dan memacu konsumsi domestik di tengah dinamika ekonomi global.
THR ASN Cair 100 Persen
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Komponen THR dibayarkan penuh 100 persen, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Menko Airlangga.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai pekan pertama Ramadan, atau sejak 26 Februari 2026, yang menyasar sekitar 10,5 juta penerima, terdiri dari:
2,4 juta ASN Pusat, TNI, dan Polri.
4,3 juta ASN Daerah.
3,8 juta pensiunan.
Aturan THR Swasta dan BHR Ojol
Selain untuk aparatur negara, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait THR bagi pekerja swasta. Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 Lebaran.
Hal menarik pada tahun 2026 ini adalah penguatan kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir logistik. Pemerintah mendorong aplikator untuk memberikan BHR lebih awal, yakni H-14 hingga H-7 sebelum hari raya, sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam mendukung mobilitas ekonomi selama masa Lebaran.
Stimulus Tambahan: Bantuan Pangan dan WFA
Guna menekan inflasi dan membantu masyarakat menengah ke bawah, pemerintah juga menyalurkan stimulus tambahan berupa bantuan pangan (beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter) untuk 35,04 juta keluarga.
Selain itu, pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta untuk memperlancar mobilitas mudik serta mengurai kemacetan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memproyeksikan perputaran uang di sektor swasta mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun 2026.**
Sumber Berita:
Disadur dari rilis resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia: Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Opini Anda