POSOLINE.COM- Pelaksanaan UPP Satuan tugas (Satgas) Sapu bersih (Saber) Pungutan liar (Pungli), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mensosialisasikan peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) No. 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli di Kabupaten Poso, Kamis, 24/10/2019.
Wabup Poso, Ir. Samsuri mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso mengapresiasi kegiatan ini, sehingga pemberantasan Pungli di Kabupaten Poso dapat dilaksanakan sebagai salah satu upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Hal ini bagian dari semangat reformasi dan hukum, semoga kedepan tidak ada lagi Pungli yang mengganggu pelayanan prima masyarakat,” ujar Wabup Samsuri.
Melalui sosialisasi ini, Kata Wabup Samsuri, agar peserta dan pelaku usaha serta lembaga pemerintahan dapat memberikan contoh dan sikap pelayanan masyarakat. Sehingga menjadi panutan masyarakat dalam memberikan dukungan pelayanan publik yang bersih dan jujur.
Wadir Binmas Polda Sulteng, AKBP Eliazer menerangkan, sosialisasi ini adalah pedoman dan pelayanan terhadap masyarakat, karena Pungli sudah merajalela di element masyarakat yang dapat merusak tatatan hidup berbangsa dan bernegara.
Melalui peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2016, lanjut Eliazer, mengingatkan kepada seluruh lembaga terkait agar memerangi segala bentuk Pungli terutama yang berkaitan dengan pelayanan sehingga dapat meminimalisir angka penyalahgunaan peraturan menyimpang.
Keputusan Presiden RI dalam meminimalisir Pungli, kata Wadir Binmas Polda Elizar, merupakan peran hukum dan bidang pelayanan dengan terwujudnya masyarakat bersih dari Pungli serta terciptannya pemerintahan yang bersih dari nepotisme maupun meningkatkan kepuasan masyarakat kepada pelayanan public dan instansi sehingga terciptanya pemahaman atas aturan tersebut.
“Sebagai komitmen kita bersama Pungli harus di berantas agar tidak melebar pada aspek masyarakat dan pelayanan publik, karena ini adalah virus yang dapat merusak,” tegasnya.
Menariknya, pemaparan oleh Ombutsman perwakilan Sulawesi Tengah H. Sofyan Farid Lemba, SH dalam pemaparannya mengatakan, Pungli adalah permintaan suatu uang kepada seseorang tanpa menurut peraturan yang lazim atau pungutan tidak resmi oleh pejabat publik maupun wakil yang berkaitan dengan maksud untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tugas yang berkaitan dengan transaksi komersial internasional.
Farid juga mengatakan, peran Ombudsman Negara yaitu lembaga pengawas penyelenggaraan pelayan public, mencagah maladministrasi dan memberikan rekomendasi.
Sedangkan peran Ombudsman di Kabupaten Poso katanya, pencegahan pungli dan mensosialisasikan satuan hukum dengan lembaga terkait yang jauh dari praktek pungli. “Pada tahun 2016 Ombudsman telah menangani 76 kasus pungli diwilayah Poso,”ungkapnya.
Giat yang dilaksanakan di Ball Room Poso City Mall Poso itu, di hadiri Wakil Bupati (Wabup) Poso, Ir. Samsuri, Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Farid Gunawan, Wakapolres Poso, Kompol. I Gede Swara, Wakil Direktur (Wadir) Binmas Polda Sulteng AKBP Eliazer, Wadir Reskrim Polda Sulteng, AKBP Sirajudin Ramli, Inspektur Inspektorat Kabupaten Poso, Abram Sigilipu, Perwakilan Ombutsman Provinsi Sulteng, H. Sofyan Farid Lemba, perwakilan OPD Kabupaten Poso, Camat, Lurah serta tamu undangan. (Ist)
Editor : Simson Towengke
Opini Anda