POSOLINE.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso mulai melakukan pembukaan kotak suara dari setiap TPS. Pembukaan kotak suara yang dilakukan pada Kamis, 18 Maret 2021, di kantor sekretariat KPU Poso.
Sementara Komisioner KPU Poso Whisnu Pratala mengatakan, ini merupakan yang didasari Surat KPU RI nomor 132 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan surat nomor 218 tertanggal 8 Maret 2021.
Kata Whisnu setiap kotak suara dari masing- masing TPS dilakukan untuk pengambilan data formulir daftar hadir pemilih termasuk data DPK sesuai catatan hasil rekap yang kemudian akan di verifikasi kesesuaian jumlah pemilih yang ada di daftar hadir.
“Dengan jumlah sesuai sertifikat hasil yang ada pada E-rekap per desa atau kelurahan karena hal ini menjadi dasar data pemutakhiran sehingga DPT berkelanjutan dapat ditetapkan sesuai jadwal,” jelas Whisnu saat dihubungi, Senin 21/03-2021.
Menurutnya, pembukaan kotak suara direncanakan selama 10 hari, karena keseluruhan ada 510 TPS yang harus dibuka, dari dua kali pemilihan Pilgub dan Pilbup.
Dalam pihak pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Poso, Helmi Mongi yang turut mengawasi langsung dimulainya pembukaan kotak suara itu, hanya untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan tertib.
Menurutnya, pembukaan kotak suara tersebut dilakukan sebagai Bahan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Adapun Formulir yang di ambil dalam kotak suara tersebut yakni Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih- KWK, Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan- KWK, Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dan Formulir Model C Hasil-KWK. SON
Opini Anda