ππππ- Mulai tanggal ini, Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) Berlakukan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pengurangan Pajak Progresif, terhitung mulai 01 Juli 2023.
Pembebasan BBNKB secara resmi diberlakukan oleh Pemprov Sulteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah terhitung mulai 1 Juli 2023, bertepatan dengan HUT ke 77 Bhayangkara.
Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Drs. Rifki Anata Mustaqim, M.Si usai menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke 77 di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Sabtu (01/07-23).
Kebijakan ini kata Rifki Anata Mustaqim tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah no : 900.1.13/334/BAPENDA-G.ST/2023, tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah.
Dijelaskannya, pemberian insentif Pajak Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Selain itu, mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Sulawesi Tengah.
Ia mengatakan, bahwa kebijakan insentif juga untuk memaksimalkan sektor penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan fiskal daerah.
βInsentif ini merupakan kebijakan Bapak Gubernur H. Rusdy Mastura yang menginginkan masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,β jelasnya.
Terkait dengan adanya pembebasan yang dikeluarkan Pemprov Sulteng, Ia mengajak masyarakat Sulawesi Tengah untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan cara mendatangi UPTD Samsat terdekat di kabupaten atau kota yang ada di Sulawesi Tengah. Biro Adm
Opini Anda