POSOLINE.COM – Melalui pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng dan Bupati dan Wakil Bupati Poso 09 Desember 2020 mendatang.
Penetapan DPS ini kata Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki merupakan rapat pleno lanjutan yang mulai digelar 09- 10 Sepetember sesuai tahapan Pemilukada 2020.
“Dalam pleno tersebut, disepakati bersama peserta, bahwa data pemilih sudah harus diproses kedalam aplikasi Sistim Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta memberi kesempatan kepada KPU Poso untuk merampungkan sampai dengan batas tanggal 12 September 2020,” jelas Budiman Maliki.
Ketua KPU juga mengatakan, untuk jumlah DPS Kabupaten Poso secara keseluruhan di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Poso total 152.162 pemilih.
“Dari 152.162 DPS terdiri dari 77.260 pemilih laki-laki sedangkan perempuan berjumlah 74.902 pemilih, jadi total 152.162,” rinci Ketua KPU Poso Budiman Maliki, saat dihubungi, Minggu 13/09-2020.
Selain itu dirinya juga menjelaskan, hal lain yang disampaikan pada rapat pleno terkai ketambahan dua (2) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lore Utara, 1 TPS di Desa Sedoa dan Kecamatan Pamona Timur 1 TPS di Desa Kancu,u.
“Dengan ketambahan dua (2) TPS di Kecamatan Lore Utara dan Pamona Timur tersebut menjadi 507, sebelumnya hanya 505 TPS yang ada,” ungkapnya. SON
Opini Anda