POSOLINE.COMβ Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu memberikan apresiasi kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Poso, melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil secara masal.
Dengan menerapkan protokol Kesehatan ketat, Kegiatan yang dilaksanakan di Baruga Desa Meko Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Atas nama Pemkab Poso, Bupati Darmin Sigilipu mengatakan, kegiatan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan secara agama, guna memperoleh akta perkawinan guna keperluan pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
Menurutnya, ada beberapa manfaat akta perkawinan yang kita miliki antara lain memberikan keabsahan atas adanya pernikahan, syarat administrasi kepegawaian
“Seperti tunjangan keluarga, asuransi dan alinnya, memastikan hak-hak istri, memastikan kesejahteraan anak dan memudahkan pengurusan hak asuh anak, itulah sebabnya kegiatan pencatatan perkawinan masal yang dilaksanakan hari ini sangat penting dan strategis,β jelas Darmin Sigilipu.
Purnawirawan Marinir itu juga mengatakan, upaya pemerintah daerah melalui program ini sekaligus dapat menginventarisir jumlah pasangan yang kelak akan memiliki kartu keluarga baru.
βKarena banyaknya manfaat program pencatatan perkawinan masal ini saya mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar dilaksanakan di wilayah kecamatan lain yang masih terindikasi adanya pasangan yang belum memiliki akta perkawinan,” tegasnya.
Disamping pelayanan Pencatatan Sipil tersebut, dalam waktu dan tempat yang bersamaan dilaksanakan juga pelayanan secara gratis berupa pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan serta pelayanan KB oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan KB yang dilaksanakan mulai pagi sampai sore hari.
Kegiatan yang dilaksanakan, Rabu (26/8/2020) tersebut dihadiri Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu, Ketua DPRD kabupaten Poso, Sesi K.D. Mapeda, SH,MH, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sophia Porajouw, M.AP, Kepada Dinas Kesehatan, dr.Taufan Karwur, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Camat dan para kades se kecamatan Pamona Barat
Berapa pelayanan dalam kegiatan itu seperti Pencatatan Perkawinan massal sebanyak 50 pasang sekaligus pelayanan langsung dokumen Kependudukan lainnya berupa Perekaman KTP- el, Kartu Keluarga ( KK ), Kartu Identitas Anak ( KIA ), Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Pemenuhan Hak-hak Keperdataan masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan tersebu, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan presiden nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. SON
Sumber: Humas Pemkab Poso
Opini Anda