POSOLINE.com- Pasca pengakuan UNESCO dengan menetapkan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) menjadi Cagar Biosfer Dunia 17 Juni 2019 di Prancis, dukungan penuh internasional menjadi perhatian serius bagi pemerintah propinsi dan kabupaten.
Hal ini terkait keberadaan patung megalith yang tersebar dikawasan Lore bersaudara atau berada didaerah TNLL menjadi topik pertemuan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang meliputi Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (Sulutenggo) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso Senin, 05/8/2019 di ruang kerja Bupati Poso.
Dalam pertemuan itu turut hadir Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo Zakaria Kasimin, Kepala Unit Perlindungan Cagar Budaya Romy Hidayat, Bagian aset BMN Nivia Pinati dan Bagian perencanaan anggaran Zainal Abidin serta Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu, Wakil Bupati T. Samsuri, Kadis Pendidikan Dan kebudayaan Viktor Tumonggi, Kadis Pariwisata Rudy Rompas, Kepala Badan Pertanahan Poso Marhaen Maranu


Sebelum kedatangan ke Poso menurut Zakaria Kasimin,telah dilakukan rapat pertemuan di Jakarta guna membahas persiapan bahkan persiapannya telah dibuat draf soal keberadaan cagar budaya patung-patung mengalith yang ada di kabupaten Poso untuk dijadikan cagar budaya dunia melalui UNESCO.
Didalamnya terkait pembatasan lokasi dimana terdapat situs-situs cagar budaya, hal ini untuk diberi batas yang jelas, ini juga terkait dengan pemberian izin pemanfaataanya. “ Segalanya untuk urusan administrasi pihak BPCB akan menyiapkannya,” ujar Zakaria
Bahkan menurutnya, untuk pemisahan antara zona inti, zona penyanggah dan zona penunjang manjadi keharusan agar kami dapat melakukan penataan secara menyeluruh dan berkesinambungan, sehingga jelas pada saat pengelolaannya nanti.
Sedangkan untuk Kejelasan status patung Pokekea,Tadulako dan Palindo yang berada di zona inti katanya, ini juga agar mempermudah dalam penataan dan pelestarian.
“Beberapa pekerjaan yang sudah kami lakukan, misalnya pembuatan pagar, setelah dibenahi maka selanjutnya akan kami serahkan kepada daerah untuk menjadi asset,” katanya menjelaskan.
Terkait dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh BPCB tersebut, “dengan demikian pelestarian cagar budaya yang ada di Kabupaten Poso setuju untuk diseriusi. Suatu kesyukuran, bahwa UNECO punya andil besar untuk hal ini, akan merealisasikannya.” Katanya mejawab pertanyaan Bupati Darmin Sigilipu.
Dalam pertemuan itu Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu mengatakan,sangat bermanfaat karena tujuannya untuk melindungi keberadaan cagar budaya yang ada, serta melestarikan sebagai aset dunia terutama keberadaan patung tersebut berada di Kabupaten Poso.
Darmin juga menegaskan, bahwa persiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan asesment, dalam hal ini perekrutan nama-nama anggota Tim Cagar Budaya. Pengelola yang akan masuk dalam tim nantinya akan kami buatkan SK yang akan selesai dalam tahun ini.
Samsuri juga mengatakan adanya spot-spot kecil yang terhampar luas sebagai tempat cagar budaya, berupa periuk-periuk, tempat mandi dan lainnya, alangkah baiknya jika ditata ulang karena sudah ada yang berpindah dari tempatnya semula.
Untuk itu kata Samsuri, ada kaidah ilmiah dalam penataan cagar budaya, karena selayaknya keberadaan benda-benda tersebut tetap berada ditempatnya. Dalam hal ini, ada pembagian tugas antara BPCB yang mempunyai tanggungjawab untuk pemeliharaannya sementara pengelolaannya merupakan tanggungjawab daerah.
Sehingga luas harus melalui zonasi, yang terbagi dalam beberapa bagian yang tidak sama. Karena fokus utama dari tujuan ini adalah di zona inti. Dengan demikian pemanfaatan ruangnya menjadi lebih jelas.
Menurutnya, segera membuat master plan secara menyeluruh, untuk kedepan agar lokasi cagar budaya dapat dikelola secara baik. Karena pengembangan danau poso harus melihat aspek lingkungan dan budaya, sehingga memudahkan dalam pemanfaatan tata ruang.
Rudy Rompas juga mengatakan, Kementrian Pariwisata juga mempunyai kewajiban untuk melestarikan objek-objek wisata melalui Dana Alokasi Khusus dengan ketentuan bahwa tanah tempat objek tersebut sudah tersertifikasi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Marhaen Maranu, harus ada SK penetapan lokasi untuk menjadi dasar bagi kami mensertifikasinya, dengan demikian titik-titik yang merupakan pembagian zona bisa jelas terlihat. Jika lokasi tanah masuk dalam program maka pembayarannya akan digratiskan.
Menurut Kepala Unit Perlindungan, bahwa zona penyanggah dapat dikelola untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, misalnya spot untuk warung ataupun penjualan souvenir dan tempat parkir karena zona inti harus clear dari segala aktifitas sosial peruntukannya hanya untuk kunjungan wisata maupun tempat penelitian.
Sumber : Humas
Editor : Simson Towengke
Opini Anda