POSOLINE.COM- Tidak perlu surat keterangan uji rapid tes, cukup mengantongi surat keterangan sehat dari Rumah Sakit (RS) atau surat keterangan sehat yang sah dari Puskesmas setempat, masyarakat dibolehkan masuk di wilayah Poso.
Mengingat beberapa daerah lain melakukan peraturan bagi pelaku perjalan untuk masuk di suatu daerah harus melengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan uji rapid tes dari pihak kesehatan.
Padahal biaya untuk peroleh surat keterangan uji rapid tes yang diterapkan pada masing- masing daerah harga bervariasi, masyarakat menilai cukup fantastis untuk mendapatkan surat uji rapid tes.
Akibat keterbatasan akses sosial, sangat berpengaruh pada perekonomian masyarakat. Melihat subtansi dari peraturan tersebut, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso mengambil langkah tidak merepotkan masyarakat terutama terbeban dengan biaya rapid tes terlampau fantastis.
Dengan kondisi demikian, Ketua Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Poso, Darmin Agustinus Sigilipu menegaskan, hal ini berdasarkan pertimbangan akibat virus corona sehingga sangat berdampak dengan kondisi perekonomian masyarakat.
“Bagi para pelaku perjalanan yang masuk di Kabupaten Poso harus membawa surat keterangan berbadan sehat secara sah dari Rumah Sakit maupun Puskesmas dimana mereka berdomisili,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Poso Darmin Sigilipu, ,di ruang Pogombo Kantor Bupati Poso, Rabu 03/06-2020.
Semua pelaku perjalanan yang masuk di Kabupaten Poso diwajibkan melengkapi surat keterangan sehat dari pihak kesehatan rumah sakit atau puskesmas setempat. SON
Opini Anda