𝐏𝐎𝐒𝐎- Masih ingat mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Poso Drs. Suhariono yang tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Komite Sekolah pada tahun ajaran 2018/2019 lalu, hari ini 8 Agustus 2023 menghirup udara bebas setelah dinyatakan tidak bersalah lewat Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan putusan MA No.358 PK/Pid.Sus/2023.
Lewat proses dan penantian panjang beberapa upaya yang ditempuh pihak keluarga, para Guru-guru dan Alumni SMA Negeri 3 Poso mereka menolak keterlibatan Kepala Sekolah (Kepsek) melakukan Tipikor Dana Komite tersebut.
Dengan dikeluarkan surat keputusan tersebut, pihak keluarga, para guru serta Alumni meminta memulihkan nama baiknya soal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
“Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan dalam dakwaan pertama dan dakwaan ke dua bebaskan terpidana Drs, Suhariono,” seperti pamlet dibawa para pelajar mendatangi kantor Kejaksaan dan Rutan Kelas II B Poso.
Setelah dinyatakan bebas, ratusan siswa, guru dan alumni SMA 3 Poso menyambut kebebasan Suhariono di Rutan Poso.
Sementara salah satu Penasehat Hukum Muhajirin Ladide kepada wartawan mengatakan, bersyukur klienya bisa bebas setelah PK dikabulkan Mahkamah Agung.
“Ada 15 orang PH yang tergabung dalam Advokat Untuk Guru dilibatkan dalam penanganan perkara ini, semuanya kami berikan secara gratis,” kata Muhajirin.
Suhariono telah menjalani masa tahanan 23 bulan dua hari atau 1 Tahun 11 Bulan 2 hari di Rutan Poso, sebelumnya itu, pihak MA juga menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.0000. 𝐒𝐎𝐍
Opini Anda