MORUT– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) Listrik dari PT Sertifikat Instalasi Andalan Perdana (SIAP) yang merupakan perusahaan resmi yang bekerja sama dengan PLN, Rabu (04/09)
Sertifikat Laik Operasi Listrik (biasa disingkat SLO Listrik) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh instansi atau otoritas yang berwenang di bidang ketenagalistrikan untuk menunjukkan bahwa suatu instalasi listrik atau perangkat listrik telah memenuhi persyaratan dan standar keselamatan yang ditetapkan.
Sertifikat Laik Operasi Listrik diperlukan untuk menjamin bahwa instalasi atau perangkat listrik telah diuji, diinspeksi, dan dioperasikan dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan dan persyaratan teknis yang berlaku. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa instalasi atau perangkat listrik aman dan layak digunakan dalam operasional sehari-hari.
Pada kesempatan ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad menyampaikan Walaupun listrik di Kolonodale sering terjadi pemadaman dan tegangan yang kurang stabil kami berharap ββDengan adanya Sertifikat Laik Operasi Listrik ini dapat memastikan Lapas Kolonodale terhindar dari kecelakaan seperti kebakaran yang dapat menyebabkan gangguan kamtib,β ucap Arifin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermasyarah Siregar menghimbau kepada seluruh Kepala UPT baik Pemasyarakatan maupun Imigrasi untuk mendaftarkan Sertifikat Laik Operasi Listrik ini karena sertifikat ini diperlukan untuk memastikan bahwa instalasi listrik, termasuk peralatan dan sistem listrik pada UPT memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.**
Opini Anda