𝐓𝐎𝐔𝐍𝐀 – Lapas Kelas IIB Ampana Kanwil Kemenkumham Sulteng melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi WBP yang akan melakukan pengobatan di RSUD Ampana atau diluar Lapas, Selasa (21/11/2023).
Sidang TPP merupakan upaya untuk meningkatkan layanan pembinaan serta pencegahan resiko kemananan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan melakukan pengobatan di luar Lapas Ampana dengan cara memeriksa kembali dokumen warga binaan yang akan diusulkan untuk dirujuk.
Sidang TPP dilaksanakan di Ruang Kamtib Lapas Kelas IIB Ampana dan dihadiri oleh Tim Anggota TPP serta 2 orang warga binaan pemasyarakatan yang berkaitan dengan rujukan sakit ke RSUD Ampana.
Kasi Binadik/Giatja, Hidayat menyampaikan Sidang TPP merupakan salah satu upaya penentuan layak atau tidaknya Warga Binaan untuk berobat Ke Luar Lapas.
“Sidang TPP ini merupakan aturan yang harus dilaksanakan. Kelayakan dari seorang Warga Binaan untuk berobat ke luar Lapas bukan hanya bedasarkan rujukan dari petugas kesehatan. Banyak yang harus dievaluasi. Sepeti halnya jenis kasus, lama pidana, kasus pelanggaran selama menjalani masa pidana serta apakah Warga Binaan tersebut tergolong Narapidana risiko tinggi, sedang ataupun ringan,” ujarnya.
Hidayat menambahkan kepada Warga Binaan yang akan menjalani pengobatan di luar Lapas Ampana, agar dapat berkerja sama serta proaktif dengan petugas pengamanan yang melakukan pengawalan sehingga pelaksanaan layanan kesehatan dapat berjalan dengan lancar. PN
Opini Anda