MORUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut) melaksanakan sosialisasi Persiapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bacalon) b
Bupati dan Wakil Bupati Morut pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024, di R M Aroma Laut Kolonodale, Morut, Sabtu (24/08/2024) pagi.
Sosialisasi dihadiri Ketua KPU, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Morut, Kabag OPS Polres Morut, Kasat Intel Polres Morut, Pabung Kodim 1311 Morowali, Jaksa fungsional, para pimpinan Partai Politik (parpol) dan para jurnalis Morut.
Ketua KPU Rudi Hartono mengatakan, berdasarkan pasal 11 huruf E dan pasal 13 huruf F UUD no.8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UUD no.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD No.1 Tahun 2014.tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UUD mengatur tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan pemilihan.
Sebutnya, KPU kabupaten atau kota mengoordinasikan menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan Penyelenggara pemilihan Bupati dan walikota sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan dgn memperhatikan dari KPU atau KPU provinsi.
Kata Rudi, Partai politik berpeluang atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah 10% di kabupaten/kota.
“Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suasana paling sedikit 8,5% di Kabupaten,” jelas Ketua KPU Morut
Ini juga berdasarkan isi surat KPU RI Nomor 1692 IPS 02 sd/05/2004 tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati
“Sembangi dengan putusan MK NO 60/PUU-XXI/2024 pada tanggal 20 Agustus Tahun 2024 Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 huruf a UU No. 1 Tahun 2015,” ungkapnya.
Ia menyebutkan ,KPU berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat dalam pembentukan peraturan KPU yang mengatur mengenai penyelenggaraan tahapan pemilihan. JEM
Opini Anda