POSOLINE.COM – Komisioner KPU Kabupaten Poso Wlilianita Selviana selaku Kepala Divisi Sosialisasi, bahwa proses Pendaftaran seleksi calon anggota PPK yang sebelumnya sudah dibuka tanggal 18 hingga 24 Januari 2020 , melalui proses pendaftaran dinyatakan akan di perpanjang lagi.
” Mulai hari ini dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 5 Kecamatan yang belum memenuhi 2 kali jumlah PPK yang dibutuhkan,” jelasnya, Sabtu 25/01/2020.
Diperpanjang waktu pendaftaran selama dua hari mulai tanggal 25 sampai 27 Januari. Perpanjangan waktu pendaftaran menurutnya, hal ini disebabkan belum memenuhi jumlah dari yang dibutuhkan dari 5 kecamatan.
Untuk mempermudah jangkauan pendaftaran, Pihak KPU Kabupaten Poso sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara pesta demokrasi pada hajatan Pilkada Poso yang dilakukan secara serentak pada 23 September 2020 mendatang, untuk itu penerimaan pendaftaran bisa dilakukan di Kantor KPU dan wilayah kecamatan setempat.
” Adapun front desk penerimaan pendaftaran di lakukan di Kantor KPU Kabupaten Poso dan di Wilayah Kecamatan setempat dimulai pukul. 09.00 -17.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA),” rinci Komisioner KPU, Divisi Sosialisasi.
Namun Wilianita juga menjelaskan secara rinci, terkait waktu pendaftaran, untuk layanan bagi pelamar yang ingin mendaftar, untuk tanggal 25 -26, pihak KPU hanya melayani jam 09.00 Pagi sedangkan sore hari dibuka hingga pukul 17.00.
” Berbeda dengan tanggal 27 Januari, KPU melayani dari jam 09.00 pagi hariΒ hingga tenggah malam, atau berakhir di pukul 24.00 Indonesia Tengah,” jelasnya
Selain itu WilianitaΒ juga mengatakan, pihak KPU Poso juga memberikan kesempatan pada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada Poso dengan memberikan ruang dan kesempatan terkait proses perekrutan bagi calon anggota PPK. SON
Opini Anda