POSO– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) Christian Adiputra Oruwo perkuat dengan membekali para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar KPU Kabupaten Poso untuk persiapan pemantapan pungut hitung dan Sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilkada Serentak 2024.
Rakor yang digelar di Torau Resort, Kamis 21 hingga 22 November 2024, melibatkan PPK, Panwascam dan Liaison officer (LO) dari 4 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Poso dan media.
Christian mengatakan, kegiatan ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami regulasi terbaru terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Sosialisasi PKPU 17 ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Cristian selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulteng.
Dalam Rakor ini juga, Cristian membuka ruang dialog terkait beberapa persoalan yang terjadi lapangan saat Pemilu lalu, seperti soal DPT, DPTh.
Sementara Ketua KPU Poso Ridwan Daeng Nusu juga menyampaikan, untuk lebih memantapkan secara turunan nantinya materi ini akan disosialisasikan kepada para masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
Dalam Rakor ini, Komisioner KPU Poso, Ridwan Daeng Nusu, Mansyur, Alfred Sabintoe dan Rony Matindas ikut mendampingi Komisioner KPU Sulawesi Sulteng Christian Adiputra Oruwo. SON
Opini Anda