POSOLINE.COM- KPU Kabupaten Poso menggelar Evaluasi Pemilu Tahun 2019 dan Sosialisasi Pencalonan Perorangan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
Giat yang dilaksanakan Senin, 04Β November 2019 di RM. Citra, Kelurahan Moengko, melibatkan Muspida, Tokoh masyarakat, agama, perempuan, pemuda, parpol, instansi terkait dan insan pers.
Evaluasi dan Sosialisasi ini dilaksanakan menurut Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki, ini sudah masuk tahapan Pilkada.
” Ini bentuk sosialisasi sifatnya teknis terkait soal pencalonan perorangan bupati dan wakil bupati,” jelasnya. Sehingga sangat perlu dievaluasi pada pelaksanaan pemilu kemarin, biar apa yang menjadi kekurangan bisa diperbaiki.
Selain itu kata mantan Ketua LPMS, giat ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait tahapan demi tahapanΒ Pilkada ini.
Sementara Devisi Teknis KPU Propinsi Sulteng, Samsul Gafur yang membawakan materi teknis berkaitan persoalan- persoalan berdasarkan pengalaman tiap kali dilaksanakan pemilu.
Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Sam Gafur antara lain berkaitan dgn keterwakilan perempuan 30 persen.” Ini merupakan persoalan dari pemilu ke pemilu.
Sehingga katanya, ini merupakan persoalan yang dialami. Sehingga mekanisme ini sangat penting untuk disikapi secara serius.
Selain itu, hal lain yang disampaikan oleh Devisi Teknis KPU Provinsi Sulteng, berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan. ” Pertama harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon.
Mantan komisioner KPU ini juga menjelaskan berkaitan dgn soal sistim informasi untuk lebih efektifkan.
” Sehingga KPU akan mengakses semua sistim informasi yang terkait dengan calon, situng. Ini bertujuan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat seluruh proses yg berkaitan pemilu,” jelasnya.
Hal yang paling mendasar dijelaskan Samsul Gafur, terkait dgn regulasi nomor: 10 tahun 2016 dan nomor: 3 tahun 2017, telah diubah dengan peraturan KPU nomor : 15 tahun 2017. Misalnya yang terkait dengan pencalonan yang ketika mengajukan calon.
Sedangkan syarat dukungan untuk pasangan calon perorangan menurutnya, perlu penjabaran penduduk yg memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili didaerah pemilihan.
Pembuktianya berpdasarkan e- KTP dari Dukcapil. ” Esensinya verifikasi faktual untuk memastikan secara fakta dilapangan,” kata Samsul.Β SON
Opini Anda