POSO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso belum menerima pemberitahuan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau calon Independen, pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Poso November 2024.
Padahal KPU Kabupaten Poso,
secara resmi telah membuka pendaftaran calon perseorangan sejak tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.
Soal pendaftaran calon perseorangan itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Poso Muh. Ridwan Dg. Nusu, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan rencana penyerahan berkas dukungan dari bakal calon perseorangan.
“Padahal bakal pasangan calon perseorangan sebelum melakukan penyerahan dukungan, agar terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan soal rencana penyerahan dukungan kepada KPU,” kata Ketua KPU Poso Muh. Ridwan Dg. Nusu, di kantornya, Selasa (07-05-24).
Kata Ridwan, KPU memberikan waktu bagi calon perseorangan ada pemberitahuan di tanggal 5 sampai 7 Mei 2024, sedangkan pemasukan berkas syarat dukungan calon perseorangan dimulai tanggal 08 Mei hingga 12 Mei 2024.
Ia menjelaskan terkait syarat
minimal dan pesebaran dukungan pasangan calon perseorangan PILKADA Poso membutuhkan KTP berjumlah 17.900 sebagai syarat minimal dukungan dengan sebaran minimal dukungan 10 Kecamatan.
Ia merinci jumlah 17.900 KTP pemilih sebagai syarat dukungan diambil dari angka 178.999 DPT pada Pemilu 2024, lalu di bagi 10 persen dari jumlah DPT, terus dibulatkan naik. SON
Opini Anda