MORUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Sebanyak 110.249 warga telah terdaftar sebagai pemilih yang sah dalam ajang demokrasi tersebut.Penetapan jumlah DPT ini dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024) di Hotel Bugenvil, Kecamatan Petasia.
Ketua KPU Morowali Utara, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa penetapan DPT ini merupakan hasil final dari serangkaian proses verifikasi dan validasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
βKami telah melakukan verifikasi ketat terhadap data pemilih, termasuk pemilih pemula dan mereka yang pindah domisili. Ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil,β kata Rudi Hartono dalam keterangannya.
Sebutnya, dari 110.249 pemilih yang telah terdaftar, jumlah 60.880 adalah pemilih laki-laki, sementara 49.369 adalah pemilih perempuan. Pemilih tersebar di 135 desa dan kelurahan dengan jumlah 267 TPS yang ada di Morowali Utara.
Rudi Hartono juga menegaskan bahwa masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data mereka melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Kami membuka ruang bagi warga yang belum terdaftar untuk memeriksa dan memperbaiki data hingga beberapa hari sebelum hari pencoblosan,”tambahnya.
Dengan penetapan ini, KPU Morowali Utara berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024 mendatang. Pihak KPU juga mengimbau warga untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak demi keberlanjutan demokrasi di daerah tersebut. JEM
Opini Anda