𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Dugaaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP) kelas III Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) langsung ditanggapi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Keseriusan Kejari Poso dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor Print -03/P.2.13/Fl.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Menanggapi hal ini Kepala Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP) kelas III Poso, Nurdin Usman mengatakan, dermaga Poso ini adalah pelabuhan umum, dalam artian semua jenis Kapal bisa masuk dan melakukan bongkar muat barang atau penumpang, dan hewan termasuk kapal tongkang yang kini disorot.
Dilansir dari media.alkhairaat.id, katanya, kecuali kalau pelabuhan Poso adalah terminal khusus, maka tidak sembarang kapal harus masuk berlabuh, contohnya kapal Pertamina dan kapal swasta lainnya.
“Jadi saya tegaskan keberadaan kapal tongkang perusahaan sawit PT.Sinar Mas yang berlabuh di dermaga Poso tersebut tidak ada ikatan kontrak atau sewa tahunan, melainkan hanya sewa jasa yang dibayarkan setiap bulannya, bukan pertahun seperti informasi yang berkembang diluar,” ungkap Nurdin.
Diakuinya, kerjasama antara pihak perusahaan dengan Pelabuhan Kelas III Poso sudah berlangsung sejak tahun 2016 silam dengan nilai sewa jasa setiap satu tahun mencapai Rp. 300 juta dengan sistem pembayaran bulanan.
Nurdin mengakui, seluruh kesepakatan pembayaran sewa jasa yang dilakukan oleh PT. Sinar Mas kepada pihak Pelabuhan kelas III Poso tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2016 terkait pungutan PNDP nya, khusus untuk kapal tongkang. Pihaknya melakukan pungutan PNDP sebanyak tiga item, masing-masing jasa pelabuhan, barang dan jasa navigasi.
“Jadi tidak ada kontrak, pihak perusahaan membayar tiap bulan,untuk angka pembayaran bulanan saya tidak tau, yang jelas total dalam satu tahun sekitar Rp.300 juta, dan itu mereka bayarkan langsung ke pusat,” tambah Nurdin Usman.
Ditanya soal penyelidikan Kejaksaan Negeri Poso terkait laporan warga tersebut, dirinya mengakui sementara berjalan dan bahkan diakui jika dirinya sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, terkait dugaan penyalahgunaan dermaga pelabuhan.**
Opini Anda