POSOLINE.COM- Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui PT. Pos Indonesia dan BRI dan BNI, bagi warga Kabupaten Poso yang terdampak Covid-19.
Berdasarkan Surat Kemensos RI Nomor : 1735/6/DI.01/04/2020, perihal alokasi pagu penerima BST yang di bacakan Bupati Darmin Sigilipu saat memberi gambaran terkait kepada warga penerima manfaat untuk Kabupaten Poso, ada 11.560 KPM mendapat alokasi bantuan tunai tersebut.
Ada tiga instansi BUMN yang dikuasakan oleh Kemensos RI untuk penyaluran BST tunai itu. “Bagi warga yang terdeteksi tidak memiliki rekening bank, sedangkan yang terdeteksi memiliki rekening bank melalui BRI dan BNI,” jelas Bupati Poso kepada keluarga penerima manfaat, saat penyaluran BST di Kantor Pos, Jumat 15/05-2020.
Kapolres Poso AKBP Darno, Dandim 1307 Catur Sutoyo dan Kasi Intel Kejari Poso Eko Nugroho, Kadis Sosial Faried Awad mendampingi Bupati Darmin Sigilipu untuk menyaksikan dan mengawasi penyaluran BST bagi warga penerima.
Terkait tahapan penyaluran bantuan sosial itu, Bupati juga menjelaskan, ada lima tahap yang penyaluran, tahap pertama 648 PKM melalui rekening, untuk tahap II ada 4.273 KPM melalui PT. Pos Indonesia, sedangkan tahap III 0 KMP.
“Sedangkan tahap IV 1.427 KPM dan tahap V adac2.689 KPM. Tahap IV dan V keduanya akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia,” katanya, berharap agar bantuan ini benar- benar digunakan untuk keperluan pokok.
Penyaluran BST yang bersumber dari APBN Kemensos RI, dirinya juga menjelaskan, total bantuan yang sudah tersalurkan 9.037 KPM, sedangkan BST yang belum tersalurkan sejumlah 2.523 KPM oleh Kemensos, secara pasti akan disalurkan secara bertahap.
Selain itu dirinya juga mengharapkan agar warga bisa memahami prosedur pendataan dan penyaluran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non ( Bukan) DTKS.
Sedangkan untuk penerima bantuan, Kemensos RI lebih prioritaskan pada keluarga yang terdata dalam DTKS, sedangkan data Non DTKS merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten juga menjadi prioritas.
Namun untuk memastikan pendataan terkait penerima BST, dirinya juga mengatakan, tidak dibolehkan pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako. SON
Opini Anda