POSO– Desakan bersejarah dari berbagai kalangan, termasuk keluarga korban, meminta Pemerintah Provinsi Sulteng untuk segera memproses pengakuan resmi terhadap tokoh-tokoh Gerakan Pemuda Sulawesi Tengah (GPST).
Mereka adalah para pejuang yang gugur sebagai korban Tragedi KM 22 Pandiri, Poso, pada 10 Desember 1960, dalam upaya mempertahankan kedaulatan NKRI dari ancaman separatis Permesta.
Fokus utama desakan ini adalah agar Pemerintah Provinsi menetapkan secara resmi status para korban Tragedi GPST 1960 sebagai langkah awal dan fundamental menuju pengusulan status mereka.
Tragedi pembantaian di KM 22 Pandiri merenggut nyawa 11 pemimpin utama GPST. Kematian mereka tidak terlepas dari peran krusial GPST sebagai pilar utama perlawanan sipil anti-Permesta di Poso sejak 1957.
Menurut sumber sejarah, para tokoh GPST secara aktif dan berani melawan dominasi bersenjata Permesta. Mereka menunjukkan loyalitas tak tergoyahkan kepada Pemerintah Pusat di Jakarta, serta gigih memperjuangkan pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah yang mandiri, yang pada dasarnya memperkuat integrasi nasional.
“Penetapan status korban ini sangat penting sebagai pengakuan negara bahwa kematian mereka adalah akibat langsung dari perjuangan heroik anti-Permesta. Jasa mereka memenuhi kriteria khusus Pahlawan, khususnya pada poin ‘memimpin dan/atau melakukan perjuangan politik dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas salah satu anak korban tragedi berdarah Kilometer 22 Desa Pandiri, dalam grup whatsapp, Senin (10/11-25).
Kami meminta kepada Gubernur: Menegaskan Pengakuan Historiografi Daerah
Proses pengusulan Pahlawan diatur melalui mekanisme yang dimulai dari daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulteng, melalui Dinas Sosial dan Dinas Kebudayaan/Kearsipan, memegang peran sentral.
“Ini adalah utang sejarah Provinsi Sulawesi Tengah. Pengakuan status (korban) dan gelar (Pahlawan) bukan hanya untuk menghormati individu, tetapi untuk menegaskan historiografi daerah bahwa semangat kepahlawanan dan kesetiaan terhadap NKRI berakar kuat di Bumi Tadulako,” ungkap salah satu cucu dari korban Tokoh GPST yang mengingatkan bahwa penetapan ini akan menjadi teladan inspiratif bagi generasi muda.
Gubernur Sulawesi Tengah diharapkan dapat menjadikan isu ini sebagai prioritas utama dengan segera mengeluarkan pernyataan resmi untuk memulai langkah-langkah konkret.
Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah penetapan Status Resmi bagi Korban GPST, dengan mengeluarkan keputusan untuk mengakui 11 tokoh yang gugur di KM 22 Pandiri sebagai Korban Pejuang Kedaulatan/Anti-Permesta.
Mengingat, ini momentum Hari Pahlawan Nasional, kami pihak keluarga meminta Pemprov Sulteng seriusi tujuan ini. SON

Opini Anda