POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melalui Jaksa Penyidik resmi melaksanakan proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan.
Proses Tahap II ini dilaksanakan di Ruang Tahap II Kantor Kejari Poso pada hari Jumat, 5 Desember 2025. Jaksa Penyidik yang bertugas, Andi Ahmad Aminullah, S.H., dan Aan Wahyu Azizan, S.H., menyerahkan wewenang tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam pelimpahan tersebut, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran Tahun 2020 dan 2021. Kedua tersangka tersebut adalah:
FS, selaku Mantan Kepala Desa Dewua Tahun Anggaran 2020.
PN.PS, selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Dewua periode 2019–2023.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain penyerahan fisik kedua tersangka, Jaksa Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting guna pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen pengelolaan keuangan desa, dokumen pertanggungjawaban anggaran, dokumen pencairan dana, serta dokumen relevan lainnya.
Proses penyerahan Tahap II ini dilaporkan berlangsung dengan aman, tertib, dan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan selesainya Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.**

Opini Anda