POSO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kembali menegaskan peran vitalnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam upaya menjaga dan memulihkan aset serta keuangan negara.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Poso berhasil mencatatkan prestasi signifikan dengan memulihkan keuangan negara sebesar Rp377.939.808,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Rupiah).
Pemulihan keuangan negara ini merupakan hasil dari pemberian bantuan hukum nonlitigasi yang diberikan JPN Kejari Poso kepada mitra strategis, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Wilayah Poso. Pendampingan hukum yang intensif ini fokus pada penyelesaian masalah perdata yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Datun Kejari Poso, Reza T. Kamba, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Lie Putra Setiawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata pelaksanaan kewenangan Jaksa Pengacara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Jaksa memiliki peran ganda yang krusial. Tidak hanya bertindak sebagai penuntut umum di bidang pidana, tetapi juga memainkan peran penting dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara. Tugas utama kami adalah melindungi, memulihkan, dan mengamankan aset serta keuangan negara,” tegas Reza T.Kamba, di Kantornya, Kamis 05 November 2025
Selain dampak langsung berupa pemulihan kas negara, kolaborasi solid antara Kejari Poso dan Bank BRI ini turut memperkuat sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum. Sinergi ini juga secara tidak langsung meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bank BRI sebagai salah satu pilar keuangan negara.
Kejari Poso berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi JPN secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan berkeadilan di wilayah Poso.**

Opini Anda