POSO– Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah barang bukti (Babuk) perkara sepanjang tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di lapangan futsal Kantor Kejari Poso, Senin (09/12-24).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Lie Putra Setiawan bersama BNN Poso Hilman Maku, Polres Poso Kompol Abidin dan Plt Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Poso, Rozy Haromain.
Plt Kasi PB3R Poso, Rozy Haromain menyebutkan pemusnahan barang bukti saat ini berupa narkotika jenis sabu-sabu yang menurut hukum harus dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Babuk yang kami musnahkan merupakan hasil sitaan dari delapan perkara tindak pidana narkotika yang telah disidangkan dan diputus oleh pengadilan,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, lanjut dia, berupa sabu seberat 3,67 gram, alat penghisap, timbangan digital dan telephon genggam berbagai merk.
“Barang bukti ini kami musnahkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan perkara narkotika, serta menjadi komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Poso,” tukasnya.
Proses pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara di blender menggunakan cairan kimia, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan lalu di bakar. SON
Opini Anda