𝐏𝐎𝐒𝐎- Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah barang bukti (Babuk) hasil penyelesaian perkara, sepanjang Januari-Mei 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Poso Imam Sutopo, SH, MH diwakili Plt Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rozy Haromain, SH memimpin pemusnahan barang bukti berlangsung di lapangan Futsal Kejari, Senin (20/05-24).


Pemusnahan sejumlah barang bukti kata Rozy Haromain, berasal dari perkara yang sudah inkrah, sehingga menurut undang undang harus dimusnahkan.
Pemusnahan babuk merupakan tindakan para Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan penegakan keamanan dan ketertiban di daerah Kabupaten Poso.
“Ada pun pemusnahan babuk saat ini antara lain, Sabu seberat 4 gram, 5 buah handphone, pakaian dan sebilah pisau,” ungkap Rozy Haromain.
Menurutnya, pemusnahan babuk maupun barang rampasan negara merupakan kewenangan jaksa untuk mengeksekusi.
Ikut pemusnahan barang bukti, Kepala BNNK Poso diwakili Humas BNNK Hilman Maku, Kasat Narkoba AKP Muliadi dan panitera Zainuddin mewakili Ketua Pengadilan Negeri Poso. SON
Opini Anda