π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - Rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menggelar pemusnahan barang bukti dari 13 perkara tindak pidana umum, di Lapangan Futsal Kejari Poso, Kamis (21/07-22).
Pemusnahan barang bukti berasal dari 13 perkara sejak awal tahun 2022, berupa shabu-shabu 42,56 gram, handphone, pakaian dan kosmetik dari berbagai mark, serta obat-obatan ilegal.
Pemusnahan babuk ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) LB Hamka didampingi Kasat Narkoba Polres Poso, AKP. Mulyadi, Wakil Ketua PN dan Kasubag Umum BNNK Poso Hilman Maku, serta pejabat di lingkungan Kejari Poso.
Pemusnahan barang bukti berupa shabu-shabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam mesin blender, yang telah berisi cairan pelarut. Untuk handphone, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan martil dan pakaian, kosmetik dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso LB. Hamka, SH. MH mengatakan, pemusnahan babuk seperti ini, telah menjadi agenda rutin Kejari Poso, dan barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 13 kasus atau perkara yang telah ditangani Kejari Poso.
βPelaksanaan pemusnahan babuk dilakukan dua Kali dalam setahun, yakni setiap bulan Juli, bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa dan akhir tahun,β terang Kajari Poso LB. Hamka.
Kajari juga mengatakan, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan babuknya sudah tidak digunakan lagi dalam perkara-perkara lain. Sehingga wajib melakukan pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di lapangan futsal Kejari Poso disaksikan langsung Kasubagbin, para Kasi, Kacabjari Tentena dan ASN dilingkup Kejari Poso. πππ
Opini Anda