POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) pada Kamis (27/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di halaman parkir Kantor Kejari Poso ini merupakan kali kedua pemusnahan yang dilakukan Kejari Poso sepanjang tahun anggaran 2025.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Plt Kasi Pemilihan Aset dan Pemulihan Barang Bukti Kejari Poso, Reza Turio Kamba, S.H dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi penegak hukum serta militer, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Poso (diwakili), Kasat Narkoba Polres Poso, BNN Kabupaten Poso dan perwakilan Komandan Kodim 1307 Poso.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup putusan inkracht yang telah dieksekusi Jaksa hingga tanggal 31 Oktober 2025, yang berasal dari periode putusan Juli hingga November 2025.
Dalam sambutannya, Reza Turio Kamba menjelaskan bahwa total ada 10 jenis perkara yang dieksekusi. Sembilan di antaranya adalah kasus narkotika.
Reza menjelaskan bahwa perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berhasil kami eksekusi pemusnahan barang buktinya mencapai 9 perkara, dengan barang bukti utama berupa sabu-sabu dengan berat bruto 1.78 gram.
Selain sabu, turut dimusnahkan pula barang bukti berupa 10 butir pil jenis Trihexyphenidyl (pil Y) dan 8 butir pil PHD. Satu perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus juga masuk dalam daftar pemusnahan kali ini.
Reza Turio Kamba menekankan bahwa pemusnahan ini memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar seremonial.
Ia juga menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk upaya mengembalikan keseimbangan pada tataran masyarakat yang sangat terganggu khususnya terhadap barang bukti berupa narkotika.
“Kami mengajak seluruh pihak dan stakeholder untuk berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi sinyal kuat komitmen aparat penegak hukum di Poso dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika. SON

Opini Anda