POSO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menyelesaikan perkara lewat Restorative Justice (RJ) atau keadilan Restoratif kasus dugaan penganiayaan, di Kantor Kejari Poso, Senin (03/09-24).
Korban maupun pelaku, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso Lie Putra Setiawan, S.H,M.H sudah berdamai, kejari sudah melaksanakan harmonisasi kedua belah pihak.
“Ini sebagai bukti bahwa Kejaksaan itu humanis, kalau bisa diperbaiki, kenapa tidak, kami ingin mendamaikan,” kata Kajari Lie Putra Setiawan, yang belum seminggu bertugas di Poso.
Dalam perkara ini jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Amin, SH korban maupun pelaku sepakat berdamai, sehingga Kejaksaan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Poso telah melakukan pelaksanaan harmonisi terhadap pelaku Herwadi Alias ARWADI yang diduga melakukan penganiayaan, terhadap korban anak dibawah umur.
Kasi Pidum menambahkan, untuk mendamaikan kedua belah pihak, melibatkan pihak keluarga korban dan pelaku serta pihak terkait.
Selain itu katanya, beberapa pertimbangan sehingga kasus
dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Korban memaafkan perbuatan Tersangka, Tersangka menyesali perbuatannya, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan,” jelas Kasi Pidum.
Ini juga berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pengertian Keadilan Restoratif. SON
Opini Anda